MAKALAH JURNALISTIK
JURNALISME
TELEVISI
I.
Pendahuluan
Kegiatan jurnalistik sebenarnya sudah lama
dikenal manusia di dunia ini, karena selalu hadir di tengah-tengah kita,
seiring dengan kegiatan pergaulan hidup manusia yang dinamis, terutama sekali
di era informasi dan komunikasi dewasa ini.
Pada
zaman dahulu, kegiatan jurnalistik tentu saja masih sangat sederhana dan
medianya belum berupa koran, tabloid, majalah, radio, televisi, apalagi
internet. Seiring perubahan dan perkembangan zaman, kegiatan jurnalistik pun
mengalami proses yang sangat dinamis. Dengan munculnya media internet, kegiatan
dan cabang jurnalistik pun turut berubah.
Media
massa cetak yang mapan pun harus menyesuaikan diri dengan perubahan dan
perkembangan tersubut, yang ditandai dengan munculnya versi online mereka.
Misalnya harian Kompas (Jakarta), harian Media Indonesia (Jakarta), harian Jawa
Pos (Surabaya), harian Kedaulatan Rakyat (Yogyakarta), harian Pikiran Rakyat
(Bandung), harian Suara Merdeka (Semarang), tabloid olahraga Bola (Jakarta),
dan harian Fajar (Makassar). Mereka kini juga muncul dengan versi online yang
berita-beritanya dapat diakses secara gratis lewat internet.
Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai
jurnalistik televisi. Yang dapat diartikan komunikasi massa media televisi
ialah proses komunikasi antar komunikator dengan komunikan atau massa melalui
sebuah sarana yaitu televisi. Komunikasi massa media televisi
Bersifat
periodik. Dalam komunikasi massa media tersebut, lembaga penyelenggaraan
komunikasi bukan secara perorangan, melainkan melibatkan benyak orang dengan
organisasi yang komplek serta pembiayaan yang besar. Karena media televise
bersifat transitory (hanya meneruskan) maka peasn-pesan yang disampaikan
melalui komunikasi massa media tersebut, hanya dapat didengar dan dilihat
secara sekilas. Pesan-pesan di televise bukan hanya didengar, tetapi juga dapat
dilihat dlam gambar yang bergerak (audio visual)
II.
Rumusan Masalah
A.
Karakteristik televisi
B.
Berita dalam
telvisi
C.
Komunikasi
verbal dan non verbal dalam penyiaran
D.
Etika di udara
III.
Pembahasan
A.
Karakteristik televisi
Mark
W. Hall dalam bukunya “Broadcast Jurnalism” (1971) mengatakan perbedaan
pokok antara jurnalistik cetak dengan jurnalistik siaran ialah yang pertama
ditujukan bagi mata, sedang yang kedua dibuat untuk telinga. Karena itu dia
membedakan antara apa yang dinamakan naskah yang dilihat atau “see copy”
dengan naskah yang didengar “hear copy”. Ia mengemukakan beberapa
pedoman untuk menulis berita radio dan televisi seperti:
1)
Harus dalam
gaya percakapan atau “conversational style”
2)
Harus dengan
kalimat-kalimat pendek dan lugas atau “to the point”
3)
Harus
menghindarkan susunan kalimat terbalik
4)
Harus
mengusahakan supaya subyek dan predikat berdekatan letaknya.
Menurut
Soewardi Idris dalam buku jurnalistik televisi
(1978) dia mengatakan bahasa yang digunakan dalam berita televisi
ialah sebagai berikut:
1)
Sederhana,
tidak bercampur aduk dengan kata-kata asing atau kata-kata yang kursng dikenal
oleh rata-rata penonton
2)
kalimat-kalimat
hendaklah pendek, langsung kepada sasaran, tidak berbelit-belit
3)
Hindarkan
kalimat-kalimat terbalik atau “inverted sentence” contoh:
Surat kabar : Tidak akan lagi bahaya banjir untuk lima tahun mendatang di
daerah DKI Jaya, demikian diterangkan
oleh Kepala Proyek Banjir DKI Drs. ABC
Televisi : Kepala Proyek Banjir Daerah khusus Ibu Kota, Doktorandus A-B-C
mengatakan, bahwa tidak aka nada lagi bahaya banjir di
daerah Jakarta setelah lima tahun mendatang.
4)
Dimana mungkin,
usahakanlah supaya pokok kalimat (subyek) dan sebutan kalimat (predikat) berdekatan
letaknya. Pemisahan yang terlalu jauh antara pokok dan sebutan kalimat dapat
mengacaukan perhatian penonton.
5)
Mata uang
asing, takaran, timbangan dan takaran negeri lain mungkin berbeda dengan apa
yang lazim dipakai di negeri ini. Mile, Poundsterling, Dolar, Yen, dsb tidak
lazim dalam masyarakat kita. Sebaiknya diberikan juga persamaannya dalam apa
yang berlaku di Indonesia, atau sama sekali langsung dengan persamaannya dalam
pengertian Indonesia.
6)
Tidak ada
salahnya memberikan sedikit penjelasan mengenai benda-benda atau kata-kata asing
yang terpaksa digunakan dalam siaran berita televisi.
B.
Berita dalam televisi
Berita
di televisi hampir sama dengan berita di radio karena jurnalistik dua media
massa ini merupakan electronic journalism (jurnalisme elektronik).
Walaupun begitu, ada perbedaan yang cukup kuat yaitu jika berita di radio
sepenuhnya auditif maka berita di tv merupakan paduan audio dan visual (pandang
dan dengar) sehingga memiliki gaya tersendiri. Bahkan tv dituntut untuk lebih
banyak menggunakan gambar terutama gambar-gambar bergerak (motion pictures)
sehingga dalam hal ini berita di tv diasumsikan lebih efektif dibandingkan
dengan berita di media massa cetak dan radio, karena kesegeraannya (immediately)
dan kenyataannya (reality).
Dengan
demikian selain harus memenuhi syarat-syarat berita pada umumnya, berita-berita
di televise minimal memenuhi syarat-syarat sebagai berikit:
1)
Kaya akan
gambar bergerak, audience (khalayak) tv adalah mereka yang membutuhkan gambar
sebagai suatu reality. Mungkin mereka sudah membaca Koran atau mendengar
siaran radio, manun mereka akan merasa puas bila suatu berita diperkaya dengan
gambar-gambar bergerak.
2)
Lebih singkat
dan to the point. Hal ini disebabkan oleh durasi jam siaran yang
berbatas. Pemilihan kata dan kalimat harus hemat, tidak bertele-tele. Bahasa
yang digunakan memenag bahasa baku namun tidak kaku dan tidak memasukkan
istilah-istilah yang masih asing ditelinga masyarakat luas. Bukan mustahil
banyak penonton tv yang tak mau menonton siaran berita karena merasa tidak
memahami bahasa yang digunakan dalam siaran berita.
3)
Efektif .
artinya, pesan atau isi berita harus bisa dimengerti oleh khalayak. Selain
penggunaan bahasa yang dipahami masyarakat luas, juga pemilihan atas berita
yang disampaikan, prinsip kedekatan tempat dan kepentingan khalayak tentu
merupakan pertimbangan utama sehingga menimbulkan minat bagi khalayak untuk
mengikuti suatu siaran berita tv.
C.
Komunikasi
verbal dan non verbal dalam penyiaran
a)
komunikasi
verbal
Simbol atau pesan verbal adalah
semua jenis simbol yang menggunakan satu kata atau lebih. Bahasa dapat juga dianggap sebagai sistem kode
verbal (Deddy Mulyana, 2005). Bahasa dapat didefinisikan sebagai seperangkat
simbol, dengan aturan untuk mengkombinasikan simbol-simbol tersebut, yang
digunakan dan dipahami suatu komunitas.
Komunikasi verbal ( verbal communication ) adalah bentuk komunikasi yang disampaikan komunikator kepada
komunikan dengan cara tertulis (written) atau lisan (oral).
Sepasang kekasih ber sms- an tiap hari, seorang presenter membawakan acara
musik di stasion televisi, seorang wartawan menulis berita atau opininya di
surat kabar, atau seorang ayah menelpon anaknya, itu merupakan sebagian kecil
contoh komunikasi verbal.
b)
komunikasi non
verbal
Komunikasi nonverbal adalah komunikasi yang menggunakan
pesan-pesan nonverbal. Istilah nonverbal biasanya digunakan untuk melukiskan
semua peristiwa komunikasi di luar kata-kata terucap dan tertulis. Secara
teoritis komunikasi nonverbal dan komunikasi verbal dapat dipisahkan. Namun
dalam kenyataannya, kedua jenis komunikasi ini saling jalin menjalin, saling
melengkapi dalam komunikasi yang kita lakukan sehari-hari.
Meski jarang disadari diyakini manfaatnya, Komunikais non
verbal ( non verbal communicarion) menempati porsi penting. Banyak
komunikasi verbal tidak efektif hanya karena komunikatornya tidak menggunakan
komunikasi non verbal dengan baik dalam waktu bersamaan.
Melalui komunikasi non verbal, orang bisa mengambil suatu
kesimpulan mengenainsuatu kesimpulan tentang berbagai macam persaan orang, baik
rasa senang, benci, cinta, kangen dan berbagai macam perasaan lainnya.
Kaitannya dengan dunia bisnis, komunikasi non verbal bisa membantu komunikator
untuk lebih memperkuat pesan yang disampaikan sekaligus memahami reaksi
komunikan saat menerima pesan.
Bentuk komunikasi non verbal sendiri di antaranya adalah, bahasa
isyarat, ekspresi wajah, sandi, symbol-simbol, pakaian sergam, warna dan
intonasi suara.
Tujuan komunikais non verbal ;
1.
Menyediakan/memberikan
informasi
2.
Mengatur alur
suatu percakapan
3.
Mengekspresikan
suatu emosi
4.
Memberi sifat,
melengkapi, menentang atau mengembangkankan pesan-pesan
verbal.
5.
Mengendalikan
atau mempersuasi orang lain
6.
Mempermudah
tugas-tugas khusus, misalnya dalam mengajar seseorang untuk melakukan serve
badminton, belajar golf dan sejenisnya.
D.
Etika di udara
Etika
menyiarkan berita:
a)
Menghindari menyebutkan
nama dan identitas
Profesionalisasi dalam pemberitaan ditunjukan dengan kaidah-kaidah
atau adab-adab yang harus diikuti wartawan dalam pemberitaan mereka dibidang hukum.
Orang awam yang tidak memahami adab-adab dalam praktik jurnalistik maupun soal-soal hukum dan
peradilan , tentu akan bingung jika membaca berbagai media yang sikapnya tidak
sama dalam menyebut dan identitas pelaku pelanggaran dalam berita-berita
kepolisisan atau pengadilan.
Menghormati asas praduga tak bersalah berati
bahwa wartawan wajib melindungi tersangka /tertuduh/terdakwa pelaku suatu
tindak pidana dengan menyebutkan nama atau identitasnya dengan jelas. Ini harus
dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan si pelaku
dan keputusan itu sudah memperoleh kekuatan yang tetap, yang lazim dilakukan
media adalah menyebut nama pelaku hanya dengan inisialnya atau memuat fotonya
dengan ditutup matanya atau hanya memperlihatkan foto bagian belakang saja.
b)
Menghindari menyebut
nama dalam kejahatan susila
Tentang pemberitaan dalam kejahatan susila
atau kejahatan seks pun, wartawan harus
tetap dalam sikap profesionalnya. Sikap profesional ini tercantum dalam
tindakan wartawan dalam memberitakan peristiwa tersebut yang tetap harus mengacu pada kode etik
jurnalistik. Simak misalnya isi pasal 8 kode etik jurnalistik PWI yang berbunyi”
wartawan dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak korban”.
Dalam penjelasan pasal ini dikatakan “tidak menyebutkan nama atau identitas
korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban
perbuatan susila tersebut, baik wajah,tempat kerja, anggota keluarga dan atau
tempat tinggal. Namun boleh hanya menyebutkan jenis kelamin dan umur korban.
Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan dibawah umur
(dibawah 16 tahun)
c)
Melindungi hak
atas privasi
Hak atas privasi , hak untuk menikmati keadaan
menyendiri, tampaknya masih belum dirasakan penting dalam masyarakat Indonesia.
Tetapi, kaidah untuk melindungi hak privasi ini dalam profesi kewartawanan
sudah cukup diatur dalam kode etik jurnalistik. Pasal 6 misalnya merumuskan
perlindungan ini dengan kata-kata “Wartawan menghormati dan menjunjung
tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya
jurnalistik(tuilsan,gambar,suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama
baik atau perasaan susila seseorang , kecuali menyangkut kepentingan umum”. Maksud darin
perlindungan terhadap hak-hak privasi ,lebih jelas lagi diuraikan dalam
penafsiran pasal ini:” pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan
harkat martabat, nama baik serta perasaan susila seseorang, kecuali perbuatan
itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.
d)
Menghindari Sudut
berita yang menyesatkan
Perlindungan terhadap hak pribadi untuk
mendapatkan informasi yang benar juga harus diperhatikan dalam upaya wartawan
mencari sudut atau angle berita yaitu fokus yang akan dijadikan tema
berita. Setiap berita harus memiliki angle yang kuat agar menarik perhatian
pembaca , seperti halnya foto berita harus memiliki eye-cathching yang
kuat yaitu menarik mata pembaca untuk
melihatnya
Upaya menemukan angle ini tidak mudah.
Pencarian seringkali tidak membuahkan hasil. Misalnya pertandingan sepakbola,
peristiwa kebakaran , dan pertemuan –pertemuan selalu mengikuti pola-pola yang
sudah tetap. Meskipun peristiwa –peristiwa demikian itu sering menawarkan angle-
angle yang perlu mendapat perhatian wartawan , tetapi pemberitaan tentang
peristiwa –peristiwa tersebut kedengarannya tidak beda dengan berita-berita
yang pernah ditulis.
e)
Hindari trial
by the press
trial by the press atau terjemahannya
secara harfiah “pengadilan oleh pers” ini jelas merupakan praktik jurnalistik
yang menyimpang . kalau hal itu dilakukan sekarang , ia menyalahi dua ketentuan
,baik ketentuan yang diatur oleh kode etik jurnalistik maupun oleh
undang-undang. Kode etik jurnalistik PWI mengatur hal ini dalam pasal 7.
Sedangkan undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No. 14 tahun 1970 (pasal 4 ayat 3 dan pasal 8
).
IV.
Kesimpulan
Dari uraian makalah diatas maka dapat
disimpulkan bahwa karakteristik bahasa televisi adalah sebagai berikut:
A. Menggunakan bahasa yang Sederhana,
B. Menggunakan kalimat-kalimat pendek, langsung kepada
sasaran, tidak berbelit-belit
C. menghindari kalimat-kalimat terbalik atau “inverted
sentence”
D. pokok kalimat (subyek) dan sebutan
kalimat (predikat) berdekatan letaknya
E.
Mata uang asing,
takaran, timbangan dan takaran negeri lain mungkin berbeda dengan apa yang
lazim dipakai di negeri ini Mile,
Poundsterling, Dolar, Yen, dsb tidak lazim dalam masyarakat kita. Sebaiknya
diberikan juga persamaannya dalam apa yang berlaku di Indonesia, atau sama
sekali langsung dengan persamaannya dalam pengertian Indonesia.
F.
Tidak ada salahnya
memberikan sedikit penjelasan mengenai benda-benda atau kata-kata asing yang
terpaksa digunakan dalam siaran berita televisi.
Berita dalam televisi itu kaya akan gambar bergerak, lebih singkat
dan to the point, serta lebih efektif
Simbol atau pesan verbal adalah semua jenis
simbol yang menggunakan satu kata atau lebih. Sedangkan komunikasi nonverbal adalah komunikasi yang menggunakan pesan-pesan nonverbal. Istilah nonverbal biasanya
digunakan untuk melukiskan semua peristiwa komunikasi di luar kata-kata terucap
dan tertulis.
Dalam Etika di udara sebaiknya:
A.
Menghindari menyebut
nama dan identitas
B. Menghindari menyebut
nama dalam kejahatan susila
C. Melindungi hak
atas privasi
D. Menghindari sudut
berita yang menyesatkan
E. Menghindari
trial by the press
V.
Penutup
Demikianlah
pemaparan
dari pemakalah, semoga makalah ini dapat menjadi pembelajaran kita semua dalam
khazanah keilmuan kita,tentunya makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan
kekurangan. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dalam penulisan makalah-makalah selanjutnya menjadi lebih baik.
wah, lengkap sekali pembahasannya. tp maaf, referensinya mana ni? hehe
BalasHapus